TERAS GORONTALO – Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak menjadi satu hal penting untuk direncanakan dengan matang.
Namun apa jadinya jika kita membeli sebuah rumah dengan sistem kredir KPR di Bank?
Apakah hal tersebut masuk ke dalam kategori riba?
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang KPR rumah, perlu menjadi pertimbangan dalam memutuskan beberapa jenis kredit pembelian rumah, seperti produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank, KPR subsidi, dan KPR langsung dengan developer, yang akan digunakan untuk membeli hunian.
Baca Juga: Viral Karena Disantet? Misteri Kematian Rita Warintil dan Perjalanan Kariernya
Harga rumah yang mahal dan kemampuan pembeli yang terbatas, menyebabkan kegiatan menjual dan teknik membeli rumah sering dilakukan dengan sistem kredit.
Dalam Islam, jual beli dengan pembayaran secara angsuran diperbolehkan dan tidak sama dengan transaksi riba yang terlarang untuk dilakukan.
Sehingga, kredit rumah dalam pandangan Islam hukumnya boleh, selama mengunakan skema KPR bebas riba.
Sebab pada kredit rumah tanpa riba, ada kesepakatan mengenai sejumlah uang yang harus di bayarkan oleh pembeli sejak awal transaksi.