Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat Imbas Kasus Brigadir J, Ikuti Jejak 'Tuannya'

- 3 September 2022, 20:00 WIB
Kompol Baiquni Wibowo disebut mengikuti jejak Ferdy Sambo sang 'tuannya' yang juga ajukan banding pasca dipecat dengan tidak hormat.
Kompol Baiquni Wibowo disebut mengikuti jejak Ferdy Sambo sang 'tuannya' yang juga ajukan banding pasca dipecat dengan tidak hormat. /kolase foto ANTARA dan Tangkap layar YouTube Polri TV/

TERAS GORONTALO - Kompol Baiquni Wibowo merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo akhirnya resmi dipecat dengan tidak hormat dalam sudang kode etik.

Namun, Kompol Baiquni Wibowo melawan dengan mengajukan banding usai dipecat dengan tidak hormat.

Kompol Baiquni Wibowo disebut mengikuti jejak Ferdy Sambo sang 'tuannya' yang juga ajukan banding pasca dipecat dengan tidak hormat.

Mengikuti jejak ‘tuannya’, Kompol Baiquni Wibowo (BW) mengajukan banding setelah hasil sidang etik atasnya menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Permohonan banding ini telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa benar Kompol BW tidak menerima mentah-mentah putusan PTDH tersebut.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi (PTDH), yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," ucapnya.

Adapun Polri menjatuhkan sanksi itu pada BW lantaran menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J.

"(Karena menjadi tersangka dalam menghalangi penyelidikan awal, BW mendapat) pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya lagi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah