TERAS GORONTALO-Surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara mengenai libur dan cuti bersama natal dan tahun baru untuk ASN resmi dikeluarkan hari Jumat, 23 Desember 2022.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa instruksi cuti dan libur berlaku bukan cuma untuk semua ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara saja, tapi juga THL (Tenaga Harian Lepas), pegawai instansi vertikal setingkat kementrian serta BUMN dan BUMD.
Jika dihitung dengan ketentuan cuti bersama dari gunernur, maka total libur dan cuti bersama Natal dan tahun baru ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara adalah selama 11 hari.
Baca Juga: Terungkap, Inilah alasan si Cantik Nico Robin Dijuluki Anak Iblis di One Piece
Dalam edaran itu menyebutkan cuti bersama di bulan Desember dimulai dari tanggal 26 sampai dengan 30 Desember 2022.
Sementara, di bulan Januari libur berlaku dari tanggal 2 sampai 4 Januari 2023.
Poin selanjutnya menjelaskan tentang pengaturan penugasan terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Bagi instansi seperti puskesmas rawat inap atau rawat jalan serta rumah sakit dihimbau untuk melakukan jadwal piket bergilir. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan prima meski cuti bersama sedang berjalan.
Baca Juga: BRI Liga 1: Dewa United Vs Persebaya, Prediksi Dan Link Live Streaming