Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama kurang lebih selama tujuh hari dipotong dari jatah cuti tahunan di tahun berjalan dan hak cuti tahunan di tahun berikutnya.
Bagi pegawai vertikal, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang berada di wilayah Sulawesi Utara bisa menyesuaikan dengan instruksi dalam surat edaran, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlalu secara internal pada instansi atau perusahaan masing-masing.
Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti semua ASN dan THL dan setiap pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja dilarang keras untuk memberikan cuti tambahan kepada pegawainya.
Surat edaran ditutup dengan pemberitahuan jadwal apel perdana untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara yang jatuh pada Rabu, 4 Januari 2023. ***