Asyik! 11 Hari Libur Akhir Tahun untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara

- 24 Desember 2022, 12:40 WIB
Asyik! 11 Hari Libur Akhir Tahun untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara
Asyik! 11 Hari Libur Akhir Tahun untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara /

TERAS GORONTALO-Surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara mengenai libur dan cuti bersama natal dan tahun baru untuk ASN resmi dikeluarkan hari Jumat, 23 Desember 2022.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa instruksi cuti dan libur berlaku bukan cuma untuk semua ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara saja, tapi juga THL (Tenaga Harian Lepas), pegawai instansi vertikal setingkat kementrian serta BUMN dan BUMD.

Jika dihitung dengan ketentuan cuti bersama dari gunernur, maka total libur dan cuti bersama Natal dan tahun baru ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara adalah selama 11 hari.

Baca Juga: Terungkap, Inilah alasan si Cantik Nico Robin Dijuluki Anak Iblis di One Piece

Dalam edaran itu menyebutkan cuti bersama di bulan Desember dimulai dari tanggal 26 sampai dengan 30 Desember 2022.

Sementara, di bulan Januari libur berlaku dari tanggal 2 sampai 4 Januari 2023.

Poin selanjutnya menjelaskan tentang pengaturan penugasan terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Bagi instansi seperti puskesmas rawat inap atau rawat jalan serta rumah sakit dihimbau untuk melakukan jadwal piket bergilir. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan prima meski cuti bersama sedang berjalan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Dewa United Vs Persebaya, Prediksi Dan Link Live Streaming

Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama kurang lebih selama tujuh hari dipotong dari jatah cuti tahunan di tahun berjalan dan hak cuti tahunan di tahun berikutnya.

Bagi pegawai vertikal, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang berada di wilayah Sulawesi Utara bisa menyesuaikan dengan instruksi dalam surat edaran, selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlalu secara internal pada instansi atau perusahaan masing-masing.  

Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2023 wajib diikuti semua ASN dan THL dan setiap pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja dilarang keras untuk memberikan cuti tambahan kepada pegawainya. 

Surat edaran ditutup dengan pemberitahuan jadwal apel perdana untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara yang jatuh pada Rabu, 4 Januari 2023. ***



Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah