Soal Tuntutan Bharada E, Fadil : Tidak Semua Polisi Dalam Keadaan Sadar Bisa Tembak Kepala Orang

- 21 Januari 2023, 08:02 WIB
Jelaskan Soal Tuntutan Bharada E: Tidak Semua Polisi Berani Dalam Keadaan Sadar Tembak Kepala Orang
Jelaskan Soal Tuntutan Bharada E: Tidak Semua Polisi Berani Dalam Keadaan Sadar Tembak Kepala Orang /Tangkapan layar YouTube Laris Manis/edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO- Pro kontra muncul pasca tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Beberapa pihak menyebut jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan peran para pelaku.

Salah satunya perihal Bharada E yang dinilai terlalu berat menerima tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dahsyat, One Piece 1073 Ungkap Sosok Tangan Kanan Garp, Ternyata Lebih Kuat dari Shiriyu?

Padahal Bharada E merupakan saksi justice collaborator yang mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang diatur Ferdy Sambo.

Hal ini justru berbeda pandangan dengan Jaksa Agung Muda Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

Fadil menyebut seharusnya Bharada E bisa menolak perintah Ferdy Sambo saat akan menembak Brigadir J.

Seperti Bripka Ricky Rizal yang menolak saat ditawari Ferdy Sambo menembak.

Baca Juga: Sedih, Dosa Masa Lalu Bartholomew Kuma Terungkap di One Piece 1073, Status Bajak Laut Hanya Tipuan?

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x