"Eliezer diperintah Sambo, Ricky Rizal menolak karena mengaku mental tidak kuat, toh bisa. Kenapa Bharada E tidak bisa? harusnya menolak, karena tidak ada kewenangan seorang polisi mematikan orang,"ucap Fadil dalam konfrensi pers dk Kejagung, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Fadil penembak yang sah di mata hukum adalah eksekutor terpidana mati sesuai Pasal 51 KUHP.
Ia menilai bahwa Bharada E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sadar menembak Brigadir J.
Baca Juga: Sempat Bertemu Karakter Ini, Akhirnya Terungkap Sosok Ibu Luffy yang Sebenarnya
Fadil menyebut polisi tidak semua yang berani menembak orang apalagi dibagian kepala diluar kondisi perang.
"Tidak semua polisi dan tentara berani nembak dalam keadaan sadar, kecuali dalam keadaan perang," jelas dia.***