TERAS GORONTALO - Pemilu 2024 diprediksi akan menjadi pesta demokrasi yang sangat dinanti oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pemilu kali ini diprediksi akan menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia, mengingat dinamika politik yang semakin kompleks dan tuntutan akan perubahan yang semakin kuat.
Pemilu sendiri akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan berintegritas.
Pencarian informasi yang akurat, kritis, dan berimbang menjadi kunci dalam menyaring calon pemimpin yang berkualitas.
Belakangan ini sering muncul istilah quick count dan real count, lantas apa pengertiannya? Simak penjelasannya di sini.
Pengertian quick count dan cara kerjanya
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), quick count atau penghitungan cepat adalah metode penghitungan suara yang dilakukan secara cepat dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Metode ini didasarkan pada metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta. Dalam era teknologi informasi, quick count menjadi alat yang efektif untuk memperoleh hasil Pemilu dengan cepat dan akurat.
Dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat memainkan peran penting.