Wow! Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Kota Serang: Sebuah Upaya Menegakkan Integritas Pemilu...

- 17 Februari 2024, 19:54 WIB
Wow! Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Kota Serang: Sebuah Upaya Menegakkan Integritas Pemilu..
Wow! Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Kota Serang: Sebuah Upaya Menegakkan Integritas Pemilu.. /Tiktok pps desa serang/

 

TERAS GORONTALO - Pada Minggu, 18 Februari 2024, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang akan menggelar pemungutan suara ulang.

Sebagai mana yang dilansir Teras Gorontalo dari pikiran rakyat, terkait berita di Kota Serang itu.

Keputusan untuk melakukan PSU itu, diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan adanya pelanggaran dan kelalaian dalam proses pencoblosan yang sebelumnya dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Patrudin, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima secara resmi rekomendasi pemungutan suara ulang dan detail pelanggaran yang terjadi di kedua TPS tersebut.

Namun, secara lisan dan melalui pesan WhatsApp, Ketua Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi tersebut.

Patrudin menambahkan, KPU Kota Serang masih memiliki sekitar 5 ribu lembar surat suara yang siap digunakan dalam pemungutan suara ulang.

Selain itu, KPU akan menunjuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru untuk mengawasi proses pemungutan suara, menggantikan anggota KPPS sebelumnya yang terlibat dalam pelanggaran.

Fierly Murdlyat Mabrurri, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan di TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x