Di TPS 007, terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan anak di bawah umur yang diperbolehkan memilih.
Sementara di TPS 001, ratusan lembar surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, sehingga dianggap tidak sah.
Keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut merupakan upaya untuk menegakkan integritas pemilu.
Fierly menegaskan, "Hari ini surat rekomendasi kami kirim ke KPU, yang jelas di peraturan tidak boleh lebih dari 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi, tanggal 24 Februari batas akhir untuk menggelar PSU."***