Gelombang Dukungan Rakyat ke Rita Tamuntuan Ramaikan Pilgub Sulut 2024 Terus Bergemuruh, Ini Kata Ferry Liando

- 4 Maret 2024, 18:33 WIB
Gelombang Dukungan Rakyat ke Rita Tamuntuan Ramaikan Pilgub Sulut 2024 Terus Bergemuruh, Ini Kata Ferry Liando
Gelombang Dukungan Rakyat ke Rita Tamuntuan Ramaikan Pilgub Sulut 2024 Terus Bergemuruh, Ini Kata Ferry Liando /

Sementara itu, Pengamat Politik Sulut, Ferry Liando menjelaskan, berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada, tidak membuat dikotomi antara perempuan dan laki dalam kontestasi politik.

Lanjutnya, dikotomi itu hanya ditemukan dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.

"Syarat berdirinya partai politik peserta pemilu harus menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, terutama di kepengurusan di tingkat pusat," ujar Ferry Liando.

Ferry Liando menjelaskan, syarat partai politik untuk menjadi peserta Pemilu dalam setiap Dapil harus menyertakan minimal 30 persen calon perempuan.

"Kalau di pilkada, tidak ada aturan soal keterwakilan gender. Untuk menentukan peluang calon gubernur, tidak sebatas hanya melihat pada popularitas figur," ujarnya.

Ferry Liando berujar, terdapat beberapa aspek yang wajib dipertimbangkan untuk menentukan calon gubernur.

Pertama, mempertimbangkan aspek administratif politik. Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur syarat bagi partai politik yang bisa mengusung calon kepala daerah.

"Syarat parpol yang bisa mengusung kepala daerah adalah parpol yang memiliki kursi di DPRD minimal 20 persen dari jumlah total anggota di suatu daerah, berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya," ujarnya.

Selain ketentuan jumlah kursi, kata Ferry Liando, dapat juga menggunakan syarat perolehan suara hasil pemilu dengan ambang batas minimal 25 persen suara.

Jika menghitung 20 persen dari 45 kursi, maka syarat partai politik yang bisa mengajukan calon adalah harus memiliki minimal 9 kursi di DPRD.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x