a. Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) Rp. 17.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.42.500.
b. Beras kelas II (Serayu dan sejenisnya)
Rp. 16.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.40.000.
c. Beras kelas III (PI Bali dan sejenisnya) Rp. 14.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.35.000.
d. Untuk infaq minimal Rp.20.000 per Kepala Keluarga.
e. Untuk Infaq Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada 1445 H/2024, minimal Rp.10.000 per jiwa dan dikumpulkan pada masing-masing unit kerja. ***