Wajib Diketahui! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Kotamobagu Tahun 1445 2024: Infaq ASN TNI Polri juga Diatur

- 8 Maret 2024, 17:14 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Madrosah Sunnah/Unsplash

a. Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya) Rp. 17.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.42.500.

b. Beras kelas II (Serayu dan sejenisnya) 

Rp. 16.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.40.000.

c. Beras kelas III (PI Bali dan sejenisnya) Rp. 14.000/Kg x 2,5 Kg (1 sha')= Rp.35.000.

d. Untuk infaq minimal Rp.20.000 per Kepala Keluarga.

e. Untuk Infaq Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada 1445 H/2024, minimal Rp.10.000 per jiwa dan dikumpulkan pada masing-masing unit kerja. ***

 

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Kemenag Kotamobagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah