“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunaryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 378 KUHP.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya memastikan bahwa kita mendapatkan perawatan medis dari tenaga medis yang terlatih dan memiliki izin resmi. Kita harus selalu berhati-hati dan tidak mudah terkecoh oleh praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan kita.***