Resmob Manado Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Toko, Satu Pelaku adalah Karyawan Toko

- 27 Maret 2024, 15:00 WIB
Resmob Manado Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Toko, Satu Pelaku adalah Karyawan Toko
Resmob Manado Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Toko, Satu Pelaku adalah Karyawan Toko /Polresta Manado/

TERAS GORONTALO - Tim Resmob On The Road telah menunjukkan dedikasi dan keahlian mereka dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di Toko Kompleks Shopping Center.

Para pelaku tersebut adalah IA, seorang pengemudi ojek online berusia 24 tahun, dan MRN, seorang pekerja swasta berusia 27 tahun. Keduanya beralamat di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, dan berhasil diamankan pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Juga: Viral di Manado: Polisi Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua pelaku ternyata merupakan komplotan yang telah melakukan serangkaian pencurian di toko tersebut sejak bulan September 2023. Mereka melakukan aksi pencurian dengan modus operandi yang berbeda, yang menunjukkan tingkat perencanaan dan koordinasi yang cermat.

MRN, yang merupakan karyawan Toko Citra selama tujuh bulan, memanfaatkan posisinya untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan pencurian. Sejak bulan Oktober 2023, ia telah mengajak IA, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, untuk bergabung dalam aksi kejahatannya. Mereka menggandakan kunci toko dan menggunakan kunci tersebut untuk melakukan aksi pencurian.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa barang-barang curian telah dijual dan hasilnya dibagi secara merata oleh kedua pelaku. Barang-barang yang berhasil mereka curi meliputi berbagai pakaian, uang tunai, serta perlengkapan shalat dan ibadah lainnya. Nilai total dari barang-barang yang dicuri mencapai Rp 8.000.000, jumlah yang cukup besar dan menunjukkan tingkat kerugian yang signifikan bagi toko tersebut.

Kombes Pol Julianto Sirait, Kapolresta Manado, melalui Kompol May Diana, Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa penangkapan dua pelaku dilakukan setelah Tim Delta Resmob merespons laporan dari SPKT Resta Manado. Mereka melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mewawancarai saksi-saksi yang terlibat.

Meski MRN sempat melarikan diri saat upaya penangkapan pertama, tim berhasil menemukannya di rumahnya yang berada di Jalan Loreng, Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. MRN ditangkap tanpa memberikan perlawanan.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut. Hal ini menjadi bukti bahwa keberhasilan Tim Delta Resmob dalam menindak para pelaku kejahatan di wilayah tersebut,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Polresta Manado


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x