Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Tetapkan Tiga Tersangka

- 28 Maret 2024, 08:30 WIB
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi Ungkap Skandal BBM Campur Air di Bekasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka /ANTARA/

Pelaku pertama berinisial NN (32) yang merupakan sopir, sedangkan pelaku kedua berinisial MA (27) yang bertindak sebagai kenek. Penangkapan dilakukan di Pool Terminal Depo Cikampek, Jalan A. Yani No. 105, Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan kasus, Firdaus berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Mereka adalah AD (67), E (51), dan SH. Penangkapan dilakukan di SPBU 34.41341 yang terletak di Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Para pelaku ini merupakan pembeli BBM jenis Pertalite yang terlibat dalam kasus ini.

"Tim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," ucapnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi, termasuk saat mengisi bensin.

Meski begitu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan sistem penegakan hukum yang efektif. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi titik balik dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.***

Baca Juga: Bingung Mencari Nama Penerima Bantuan? Berikut Cara Cek Data Penerima Bansos dari Pemerintah

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x