Daerah Yang Terapkan PPKM Level 1–3 Bisa Lakukan PTM Terbatas di Sekolah

- 10 Agustus 2021, 21:06 WIB
Seorang guru mengajar di kelas saat PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat
Seorang guru mengajar di kelas saat PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat /Kemendikbud/

TerasGorontalo – Pemerintah kembali membuka peluang untuk pelaksanaan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah, pada daerah yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 3 di Indonesia.

Penerapan PTM Terbatas di sekolah untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 sampai 3 tersebut, bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protocol kesehatan yang super ketat.

Penyampaian bisa diterapkannya PTM terbatas di sekolah pada daerah yang menerapkan PPKM level 1 sampai 3 itu, sebagaimana petunjuk dari piha  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga : Daerah Ini Akan Dirikan Pusat Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul Kemendikbudristek Beri Izin Sekolah Terapkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3

Hendarman mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Akan tetapi, Hendarman menegaskan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman.

Baca Juga :Selama PPKM Warga Yang Kehilangan Pekerjaan Harus Dapat Perhatian Pemerintah

Lebih lanjut, Hendarman juga menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis, serta menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu juga, Hendarman menambahkan bahwasannya bagi orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Untuk itu, Hendarman mengatakan nantinya sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

"Serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," katanya.

Baca Juga : Maraknya Baliho Elite Politik, Strategi Menuju Pilpres 2024? Adi : Justru Meragukan

Kemudian, dia menyampaikan Kemendikbud Ristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi.

"Termasuk memastikan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat," tutur Hendarman.

Pemerintah Indonesia tak hanya memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Akan tetapi, PPKM Level 4 juga diperpanjang di 45 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali berkontribusi pada 46 persen kasus nasional dan trennya meningkat sebesar 1,24 persen.

"Khusus di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu karena berbeda dengan Pulau Jawa yang (kasusnya) sudah menurun dan wilayahnya lebih luas." kata Airlangga Hartarto melalui konferensi pers virtual, Senin.***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x