Ini Kabar Terbaru Pelaksanaan PTM di Sekolah di Tengah Situasi COVID-19

- 22 Agustus 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi PTM di sekolah di tengah situasi pandemi COVID-19
Ilustrasi PTM di sekolah di tengah situasi pandemi COVID-19 /Kemendikbud/

TERAS GORONTALO – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sudah mulai diizinkan oleh pemerintah pusat seiring dengan perkembangan COVID-19 yang terjadi saat ini.

Namun begitu, untuk wilayah yang masih masuk dalam zona merah COVID-19 dan menerapkan PPKM Level , PTM di sekolah belum bisa dilakukan.

Izin untuk pelaksanaan PTM di sekolah di masa COVID-19, hanya diperuntukkan bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3.

Baca Juga : Sudah 432 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Yang Masuk ke Provinsi Gorontalo, Ini Perinciannya di Tiap Daerah

Hal ini sebagaimana dikutip dari situs covid19.go.id, dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, pada Sabtu 21 Agustus 2021 kemarin.

"Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Menurut Menkominfo, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing.

Baca Juga : Begini Estimasi Ketersediaan Stok Vaksin COVID-19 di wilayah Provinsi Gorontalo Sampai 22 Agustus 2021

Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021, untuk tingkat TK hingga SMP.

"Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan," katanya.

Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir, sebab Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi.

Baca juga : Selain Sinovac, Ini 2 Jenis Vaksin COVID-19 Lain Yang Bisa Diberikan ke Ibu Hamil

Dalam pelaksanaan PTM terbatas, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Orang tua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegasnya.

Baca Juga : Begini Persyaratan Ibu Hamil Yang Akan Jalani Vaksinasi COVID-19

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem shift.

Selain itu sekolah juga wajib melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya. Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang.

Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi COVID-19 terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi.

Baca Juga : Vaksin COVID-19 Jenis Moderna Bisa Untuk Warga Yang Punya Penyakit Bawaan?

"Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," katanya. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x