Selain Sinovac, Ini 2 Jenis Vaksin COVID-19 Lain Yang Bisa Diberikan ke Ibu Hamil

- 22 Agustus 2021, 18:10 WIB
Selain Sinovac, ini 2 jenis vaksin COVID-19 lain yang bisa diberikan ke ibu hamil
Selain Sinovac, ini 2 jenis vaksin COVID-19 lain yang bisa diberikan ke ibu hamil /Instagram @aniesbaswedan/

TERAS GORONTALO – Pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hanya diperbolehkan untuk vaksin tertentu.

Hal ini sebagaimana kebijakan dari pemerintah, yang hanya memperbolehkan 3 jenis vaksin COVID-19 yang bisa disuntikkan ke ibu hamil.

Adapun vaksin COVD-19 yang diperbolehkan untuk ibu hamil yang pertama adalah vaksin produksi Sinovac, kemudian vaksin yang diproduksi oleh Moderna, dan yang terakhir adalah Vaksin Produksi Pfizer.

Baca Juga : Begini Persyaratan Ibu Hamil Yang Akan Jalani Vaksinasi COVID-19

Pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil tersebut diatur pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.01/I/ 2007/2021.

Dimana, dikutip dari situs covid19.go.id, untuk menjalani vaksin COVID-19 ibu hamil bisa langsung mengunjungi layanan di Fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, kemudian melakukan registrasi.

Baca Juga : Vaksin COVID-19 Jenis Moderna Bisa Untuk Warga Yang Punya Penyakit Bawaan?

Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa menjalani vaksinasi COVID-19 tersebut, diantaranya adalah usia kandungan sudah harus diatas 13 minggu atau antara 13-33 minggu.

Selain itu, tekana tekanan darah ibu hami yang akan menjalani vaksinasi COVID-19 harus normal, serta tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x