TERAS GORONTALO – Pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hanya diperbolehkan untuk vaksin tertentu.
Hal ini sebagaimana kebijakan dari pemerintah, yang hanya memperbolehkan 3 jenis vaksin COVID-19 yang bisa disuntikkan ke ibu hamil.
Adapun vaksin COVD-19 yang diperbolehkan untuk ibu hamil yang pertama adalah vaksin produksi Sinovac, kemudian vaksin yang diproduksi oleh Moderna, dan yang terakhir adalah Vaksin Produksi Pfizer.
Baca Juga : Begini Persyaratan Ibu Hamil Yang Akan Jalani Vaksinasi COVID-19
Pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil tersebut diatur pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.01/I/ 2007/2021.
Dimana, dikutip dari situs covid19.go.id, untuk menjalani vaksin COVID-19 ibu hamil bisa langsung mengunjungi layanan di Fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, kemudian melakukan registrasi.
Baca Juga : Vaksin COVID-19 Jenis Moderna Bisa Untuk Warga Yang Punya Penyakit Bawaan?
Adapun syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk bisa menjalani vaksinasi COVID-19 tersebut, diantaranya adalah usia kandungan sudah harus diatas 13 minggu atau antara 13-33 minggu.
Selain itu, tekana tekanan darah ibu hami yang akan menjalani vaksinasi COVID-19 harus normal, serta tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.