Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Dari Kemendikbudristek

- 29 Agustus 2021, 16:34 WIB
Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Dari Kemendikbudristek
Ini Syarat Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Dari Kemendikbudristek /Instagram.com/@kemendikbud

TERAS GORONTALO – Bantuan dari Kemendikbudristek rupanya tidak hanya sampai pada kuota internet belajar, namun juga ada bantuan UKT (Uang Kuliah Tunai) yang diperuntukkan bagi  mahasiswa.

Adapun bantuan UKT untuk mahasiswa tersebut disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada rapat bersama DPR RI belum lama ini.

Bahkan, alokasi anggaran untuk penyaluran bantuan UKT bagi mahasiswa tersebut, telah disiapkan oleh Kemendibudristek sebesar Rp 745 miliar.

Baca juga : Bantuan Kuota Internet Sebesar Rp 2,3 Triliun Dari Kementerian Pendidikan Disalur Bulan September

Dimana, mahasiswa yang mendapatkan bantuan UKT dari Kemendibukdristek tersebut akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta.

Namun demikian, apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing.

 “Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah,” kata Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagaimana dikutip dari situs Kemendikbudristek.

Baca juga : Rp 647 Miliar Disiapkan Kementerian Agama Buat Insentif Guru Madrasah Non PNS

“Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” tambahnya lagi.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x