Ini Istilah Pihak-pihak dalam Hukum Perdata yang Perlu Diketahui

- 22 Desember 2021, 21:58 WIB
Istilah pihak-pihak dalam hukum perdata
Istilah pihak-pihak dalam hukum perdata /Pixabay/

TERAS GORONTALO – Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam gugatan perdata. Beberapa istilah tersebut penting dalam menentukan kedudukan seseorang, apakah sebagai pihak yang melanggar hak pihak lain atau justru sebagai pihak yang haknya dilanggar.

Gugagan perdata dibuat karena adanya sengketa antar pihak. Sengketa itu baik dalam perbuatan ingkar janji atau perbuatan melawan hukum.

Berikut ini istilah pihak-pihak dalam gugatan perdata sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Instagram @kepobarengchin dalam postingannya, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Seorang Siswa Cabuli 9 Bocah. Korbannya Laki-laki dan Perempuan

1. Pengguat

Pihak yang merasa haknya dilanggar.

Bila penggugatnya lebi dari 1 (satu), maka dapat disebut “Para Penggungat”.

2. Tergugat

Pihak yang ditarik ke muka pengadilan karena dirasa telah melanggar hak penggugat.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @kepobarengchin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x