Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?

- 11 Maret 2023, 10:08 WIB
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar?
Apakah Cabut Berkas Perkara di Kepolisian Harus Bayar? /Pixabay/

TERAS GORONTALO – Apakah cabut berkas perkara di Kepolisian harus bayar? pertanyaan ini kerap terdengar di masyarakat.

Tak sedikit juga orang yang cabut berkas perkara di Kepolisian karena tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Namun masih banyak masyarakat yang kurang paham, apakah cabut perkara di Kepolisian bayar atau tidak.

Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Yang Sudah Lewat Bertahun-Tahun, ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Sejauh ini sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur serta menyebut secara rinci mengenai biaya cabut berkas perkara di Kepolisian.

Namun prakteknya dilapangan yang sering terjadi adalah masyarakat terkadang dimintai biaya administrasi ketika cabut berkas perkara di Kepolisian.

Pencabutan berkas perkara di Kepolisian oleh pelapor, biasanya karena adanya kespekatan damai antara kedua belah pihak.

Baca Juga: OP 1078 : Kematian Garp Bangkitkan Kemarahan Dragon, Kekuatan Dewa Matahari dan Dewa Hujan Menyatu

Karena kesepakatan damai telah tercapai maka pihak pengadu biasanya mencabut pengaduan untuk menghentikan proses hukum.

Memang dalam kehidupan masyarakat, seringkali kita merasa resah dengan adanya tindakan dari oknum Polisi yang melakukan pungutan liar baik kepada pengadu maupun kepada teradu.

Apalagi ketika dikemudian hari pelapor mencabut pengaduan atau berkas perkara yang proses hukumnya sedang berjalan.

Tindakan-tindakan oknum yang meminta uang kepada pengadu maupun teradu dengan alasan biaya administrasi atau biaya jalannya proses perkara.

Baca Juga: Enel Masih Diselimuti Misteri, Kalah Dari Luffy Tapi Keinginan Tercapai

Ataupun oknum tersebut meminta sejumlah uang pada saat pengadu mencabut berkas perkara dengan dasar kesepakatan damai.

Adapun yang menjadi alasan para oknum tertentu saat meminta biaya kepada pengadu maupun teradu adalah agar proses perkara berjalan cepat, atau menakut-nakuti teradu agar tidak ditahan dan lain sebagainya.

Ataupun pada saat pengadu mencabut berkas perkara pidana yang ia adukan ke Polisi dan kemudian polisi meminta biaya kepada pengadu tersebut dengan ancaman Kepolisian berhak meneruskan perkara yang dicabut itu, maka agar berkas perkara bisa dicabut dan proses hukumnya dihentikan, maka pengadu harus membayar sejumlah uang.

Yang pada akhirnya si pengadu membayarkan sejumlah uang pada saat ia cabut aduan.

Pepatah yang tidak asing lagi di masyarakat adalah ketika kehilangan kambing, jangan lapor polisi karena ujung-ujungnya korban malah rugi kerbau.

Atau tagar #percumalaporpolisi yang juga sering tranding di jejaring media sosial.

Itu semua merupakan reaksi masyarakat akan pungli yang ciptakan oleh para oknum polisi saat menghadapi perkara dan saat berurusan dengan pengadu maupun teradu.

Mengutip dari kanal YouTube RAM Law Official, menjelaskan bahwa, pencabutan pelaporan dapat dilakukan pada tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan sebelum penuntutan atau boleh juga pada saat tahap proses persidangan.

Artinya dengan mengatakan bahwa secara langsung, atau mengajukan surat pernyataan kalau pembatalan tuntutan kepada penegak hukum bahwa terlapor ataupun yang menjadi korban tidak ingin melanjutkan proses tuntutannya, maka tidak lagi bisa diproses secara hukum.

Akan tetapi dalam hukum ada Batasan waktunya yang perlu diingat.

Dalam pasal 75 KUHP, menyatakan bahwa, Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

Adapun pasal 75 KUHP ini hanya berlaku pada kejahatan yang sifatnya delik aduan.

Artinya adalah ketika pengaduan dicabut oleh pengadu, maka proses hukumnya akan dihetikan.

Adapun tempo atau waktu untuk mencabut pengaduan atau berkas perkara di Kepolisian adalah 3 bulan sejak hari dimasukkannya pengaduan.

Perlu dingat bahwa tidak semua pengaduan itu bisa dicabut, karena yang bisa dicabut itu hanyalah yang sifatnya delik aduan.

Untuk memahami hal tersebut, harusnya kita paham apa perbedaan antara pengaduan dan laporan.

Pengaduan bias dicabut karena itu sifatnya delik aduan, sedangkan laporan tidak bisa dicabut meski telah tercapai kesepakatan damai kedua belah pihak.

Intinya adalah selama ini belum ada aturan yang mengatur bahwa pencabutan pengaduan atau berkas perkara di Kepolisian tidak memiliki biaya.

Adapun biaya-biaya yang ad aitu hanyalah ulah para oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab dan inginmengambil keuntungan dari pengadu maupun teradu selama manjalani proses hukum.***

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x