Tanpa Batas Biaya, BPJAMSOSTEK Biayai Perawatan Peserta

- 18 Juni 2022, 16:32 WIB
Tanpa Batas Biaya, BPJAMSOSTEK Biayai Perawatan Peserta
Tanpa Batas Biaya, BPJAMSOSTEK Biayai Perawatan Peserta /Tangkap layar Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/

TERAS GORONTALO - Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) siap membiayai tanpa batas semua perawatan.

Kepala BPJAMSOSTEK Sunardy Syahid mengatakan, bagi perusahaan maupun tenaga kerja tidak ada ruginya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa ada batasan biayanya," kata Sunardy Syahid di Manado, Jumat 17 Juni 2022 dilansir TerasGorontalo.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

Sunardy mengatakan jadi bagi perusahaan maupun tenaga kerja tidak ada ruginya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Hal ini memang keharusan bagi pemilik perusahaan untuk daftarkan tenaga kerjanya, karena diatur dalam undang-undang, tapi akan sangat membantu pihak perusahaan jika terjadi sesuatu pada karyawannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, tenaga kerja merupakan aset perusahaan yang harus dijaga.

Yakni salah satunya memberikan perlindungan melalui BPJAMSOSTEK baik jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).

Dia memberikan contoh kasus insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia.

Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah