Dorong Kemajuan Teknologi Sektor Jasa Keuangan, BRI Dukung Implementasi UU PPSK

- 18 Juni 2023, 13:11 WIB
Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.
Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. /BRI/

Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi; penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik; mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat; perlindungan konsumen; dan literasi, inklusi serta inovasi sektor keuangan. 

Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.
Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah.

“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK. Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ’abu-abu’, sekarang sudah ’putih’,” ucap Solichin.

Tak hanya itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK ini. Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dll.

“Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” tambahnya.

Kedua, terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaran ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum. Ketiga terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK. Serta terakhir, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah