Apa Itu Garansi Bebas Pengembalian? Mengenal Program Terbaru Shopee

- 4 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi belanja online (e-commerce).
Ilustrasi belanja online (e-commerce). /Freepik/

1. “Rugi dong penjual! kalau hanya 1 dari banyak barang yang konsumen ingin ajukan pengembalian, apakah semua barang harus ikut dikembalikan?”

Siapa bilang? Sejak tanggal 15 Februari kemarin, pembeli tidak perlu lagi untuk mengembalikan seluruh barang yang dibeli saat ingin menggunakan Garansi Bebas Pengembalian.

Untuk kenyamanan bersama, saat ini pembeli sudah dapat mengajukan pengembalian barang/dana untuk beberapa kuantitas saja.

Nah, tentunya pembaharuan ini bikin untung! Karena proses dan penggunaan Garansi Bebas Pengembalian jadi lebih efektif dan efisien. Beberapa barang yang tidak termasuk dalam pengajuan pengembalian barang/dana tetap terjual.

 2. “Rugi dong penjual! Kena ongkos kirim berkali-kali!”

Tahukah kamu? Bahwa pada program Garansi Bebas Pengembalian “Berubah Pikiran” ini, penjual tidak perlu menanggung biaya ongkos kirim produk atas pengembalian dari pembeli, lho!

Sampai akhir Maret ini, jika ada penjual yang menemukan ongkos kirim dibebankan kepada penjual untuk pengembalian barang “Berubah Pikiran” pada program Garansi Bebas Pengembalian, Shopee akan mengembalikan dana ongkos kirim dalam 1- 3 hari ke saldo penjual tanpa perlu melakukan permintaan apapun,

Kedepannya, mulai April 2024, pengembalian barang dan dana dengan alasan “Berubah Pikiran” akan ditanggung sepenuhnya oleh Shopee. Sistem Shopee secara otomatis tidak akan menagihkan ongkos kirim kepada penjual.

3. “Rugi dong penjual! Ini bisa jadi celah buat pembeli melakukan kecurangan saat mengembalikan barang!”

Tenang, agar program ini memberikan keuntungan bagi semua pihak dan tidak merugikan pihak manapun, Shopee memiliki sistem untuk memantau performa setiap akun agar meminimalisir adanya kecurangan dalam proses Garansi Bebas Pengembalian. Jika pembeli sengaja melakukan kecurangan dan mengembalikan barang tidak sesuai dengan syarat & ketentuan, penjual memiliki wewenang untuk menolak permintaan pengembalian barang dari pembeli. Penjual dapat melakukan banding jika pembeli terbukti melanggar ketentuan program Bebas Pengembalian. Penjual juga dianjurkan untuk melakukan video unboxing saat menerima barang dari pembeli untuk dijadikan bukti yang valid saat banding.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x