Awalnya Garang Saat Palak Turis Asing di Bali, Kini Nyali Sopir Menciut Setelah Ditangkap Polisi

21 Juni 2023, 17:21 WIB
Awalnya Garang Saat Palak Turis Asing di Bali, Kini Nyali Sopir Menciut Setelah Ditangkap Polisi, Kadek Eka Putra Kini Mendekam di Penjara /kolase foto Polres Badung dan tangkap layar Instagram @mimi_julid/

TERAS GORONTALO - Aksi tak terpuji dilakukan Kadek Eka Putra (40), seorang sopir yang palak turis asing di Kuta Bali.

Nasib sopir pemalak turis asing kini berakhir ditangan polisi setelah video aksi pemalakan tersebut viral di media sosial.

Perubahan sikap Kadek Eka Putra terlihast saat dirinya berhasil ditangkap polisi, awalnya sopir tersebut terlihat garang saat melakukan aksinya.

Namun kini dirinya bak ayam sayur setelah pihak polisi menetapkan sang sopir menjadi tersangka.

Baca Juga: Viral: Polisi Berhasil Menangkap Sopir yang Palak Turis Asing di Kuta Bali, Ternyata Dia...

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terduga pelaku terekam kamera memaksa seorang wisatawan Singapura atas nama Calysta T Ng (27) menggunakan angkutan transportasi miliknya.

Pelaku tidak terima jika turis Singapura yang baru keluar dari vila itu menggunakan taksi online.

Dikutip dari ANTARA, kejadian diawali dari seorang staf villa datang ke Pos Transportasi Padang Linjong untuk memberitahu para sopir bahwa ada tamu yang hendak keluar saat itu menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Terduga pelaku yang saat itu ada di pos pun mendatangi sang tamu dan menawarkan mobil angkutan miliknya, dengan biaya Rp270 ribu dari Villa Kanoloft menuju Bandara Ngurah Rai, Badung.

Namun Tamu tersebut tidak mau dan hanya ingin menaiki tranportasi online. Selang beberapa menit transportasi online yang dipesan penumpang tiba di lokasi dan menaikkan tamu tersebut.

Viral: Polisi berhasil menangkap Kadek Eka Putra, sopir yang palak turis asing di Kuta Bali, kini terancam bui.

Baca Juga: Viral: Polisi Berhasil Menangkap Sopir yang Palak Turis Asing di Kuta Bali, Ternyata Dia...

Eka Putra (tersangka) lalu memberitahu sopir online tersebut untuk tidak mengambil tamu di wilayah tersebut.

Namun, sang tamu tidak mau menggunakan transportasi yang ada di Pos Transportasi Padang Linjong, Kuta.

Kemudian tamu tersebut menawarkan uang sebesar Rp100.000 kepada terduga pelaku Kadek Eka Putra, namun ditolak oleh pelaku dan meminta bayaran Rp150.000.

Pelaku juga mengancam akan membawa sang tamu ke Kantor Desa jika tetap ngotot menggunakan transportasi online.

Tetapi kemudian setelah melalui perdebatan yang panjang, terduga pelaku mau mengambil uang sang penumpang lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong.

Setelah video tersebut beredar luas di media sosial, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta Utara bergerak mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari informasi keberadaan pelaku di seputaran TKP.

Kadek Eka Putra kemudian diciduk jajaran reskrim Polsek Kuta Utara.

Aparat kepolisian di Polsek Kuta Utara menyebut pelaku sudah diamankan Selasa 20 Juni 2023 malam.

Penangkapan pelaku setelah ramainya video yang beredar melihatkan aksi pelaku meminta uang kepada wisatawan karena naik transportasi online.

"Kemarin sudah diamankan. Bahkan sudah diintrogasi kemarin," kata sumber yang dikonfirmasi Rabu 21 Juni 2023

Pihaknya pun mengakui bahwa oknum sopir itu bukan merupakan warga Badung atau asli Canggu.

Namun saat diperiksa merupakan asli Kintamani Bangli.

"Karena membuat tidak kondusif dan mengganggu wisatawan sehingga diamankan," jelasnya sembari mengatakan hari ini rencana akan dirilis.

Sebelumnya Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Made Pramasetia S.H., S.I.K.,M.H yang dikonfirmasi Selasa malam tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku bahwa oknum sopir sudah diamankan di Polsek Kuta Utara.

"Sudah kami amankan oknum sopir itu," kata Pramastia.

Sayangnya Pramasetia tidak mau menjelaskan detail dimana kejadian dan kapan kejadian itu.

Termasuk juga kabar terkait oknum sopir tersebut bukan dari Canggu.

"Iya besok kita rilis di Polres Badung iya," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, keributan antara wisatawan dengan sopir transportasi konvensional di Bali kembali terjadi.

Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Badung menetapkan sopir transportasi lokal yang memalak wisatawan penumpang taksi online di Bali sebagai tersangka.

Pelaku Kadek Eka Putra (40) dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu 21 Juni 2023.

Teguh mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan pemalakan seperti yang terekam dalam video yang viral di media sosial.

Korban adalah warga negara asing (WNA) Singapura yang kini telah kembali ke negaranya.

"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.

Diberitakan sebelumnya beredar sebuah video yang merekam aksi pemalakan yang dilakukan seorang sopir transportasi lokal terhadap penumpang taksi online.

Pelaku mencegat mobil taksi online lalu meminta kepada penumpang untuk memberikan uang Rp 150.000 kalau ingin melanjutkan perjalanan.

Wisatawan dalam mobil sempat meminta pelaku keluar karena mereka harus segera sampai ke bandara. Namun pelaku bergeming.

"Kasih 150 saya kasih jalan," kata pelaku.

"Itu urusan Anda, bukan urusan saya," katanya lagi.

***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler