Venom 2, Shang-Ci dan Black Widow Mau Tayang di Indonesia, Butuh Legalitas Apa Saja Ya?

- 14 Oktober 2021, 07:39 WIB
Tangkapan layar instagram @smartlegalid
Tangkapan layar instagram @smartlegalid /

TERAS GORONTALO - Bulan Oktober 2021 ini banyak film-film keren yang akhirnya akan ditayangkan di Bioskop Indonesia.

Sebut saja Venom 2, Shang-Ci hingga Black Widow.

Tapi penayangan film Venom 2, Shang-Ci hingga Black Widow di Bioskop Indonesia harus melalui sejumlah mekanisme.

Berikut ini penjelasannya dilansir terasgorontalo,com dari instagram @smartlegalid, pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Apakah Semua Orang Bakal Jadi Wajib Pajak? Baca Penjelasan ini

Jadi, smeua film yang akan diedarkan seperti Venom 2, Shang-Ci hingga Black Widow, yang dipertunjukan pada khalayak umum harus punya surat lulus sensor.

Surat tanda lulus sensor ini dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film (LSF) dan ditandatangani oleh Ketua LSF.

Selain butuh surat itu, film luar negeri yang mau ditayangkan di Indonesia juga butuh perjanjian lisensi antara pihak pemilik atau pemegang hak cipta fim tersebut.

Baca Juga: Apa Saja Bentuk Materi SKB Selain Menggunakan CAT? Simak di Sini!

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x