TERAS GORONTALO - Pemerintah sedang melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan merancang Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Optimalisasi penerimaan pajak itu disahkan lewat Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 7 Oktober 2021.
UU HPP ini mengatur banyak hal termasuk soal identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Apa Saja Bentuk Materi SKB Selain Menggunakan CAT? Simak di Sini!
UU HPP mengatur penggunaan identitas tunggal pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga tampil sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Hal ini sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari Instagram @smartlegalid, pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Cara Mengirim Foto dan Video Sekali Lihat di Aplikasi WhatsApp
Namun apakah semua orang bakal jadi wajib pajak?