Ini Pasal yang Bakal Jerat Tubagus Joddy, Penjara dan Denda Menanti

- 11 November 2021, 10:26 WIB
Dari hasil penyelidikan Tubagus Joddy akui beberapa fakta yang mengejutkan
Dari hasil penyelidikan Tubagus Joddy akui beberapa fakta yang mengejutkan /Kolase foto instagram/@tubagusjoddy/NTMC Polri/@vanessaangelofficial

TERAS GORONTALO - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka bagi Tubagus Joddy ini, karena dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan.

Mobil Pajero yang dikemudikan Tubagus Joddy mengalami kecelakaan parah di tol Nganjuk.

Baca Juga: Tubagus Joddy Resmi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya

Vanessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan tersebut, sementara dua penumpang lainnya termasuk anak Vanessa Angel mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kecelakaan disinyalir akibat kelalaian Tubagus Jody.

Penetapan tersangka bagi Tubagus Joddy itu sebagaimana dilansir terasgorontalo.com dari Instagram #hopsindonesia, pada Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Terungkap Hal Gila Tubagus Joddy yang Bikin Tubuh Vanessa Angel Terlempar dari Mobil Pajero

Tubagus Joddy pun bakal dijerat dengan hukuman penjara dan denda.

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @hopsindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah