Donasi Rumah Gala Sky Tuai Polemik, Kemensos Jelaskan Aturannya

- 8 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi donasi
Ilustrasi donasi /Pixabay/Markus Winkler

TERAS GORONTALO – Donasi rumah untuk Gala Sky terus menuai polemik, bahkan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, melaporkan kepada polisi tentang penggunaan donasi rumah untuk cucunya, Gala Sky.

Terkait polemik itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky, putra mendiang pesohor Vanessa Angel yang meninggal akibat kecelakaan mobil.

Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Pemain Sinetron Naufal Samudra Terjerat Narkoba, Ditangkap di Rumahnya

Dikutip dari ANTARA, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Salahuddin Yahya pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin. Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: 26 Januari Harley-Davidson Umumkan Jajaran Model Baru

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah