Anang Hrmansyah Angkat Bicara Soal Isu Bappebti Larang Token Kripto Miliknya ASIX

- 12 Februari 2022, 19:43 WIB
Anang Hrmansyah Angkat Bicara Soal Isu Bappebti Larang Token Kripto Miliknya ASIX
Anang Hrmansyah Angkat Bicara Soal Isu Bappebti Larang Token Kripto Miliknya ASIX /tangkapan layar Instagram @ananghijau

TERAS GORONTALO – Anang Hermasnyah tepis isu tentang larangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperdagangkan token kripto miliknya yakni ASIX.

Sebelumnya Bappebti menyebutkan bahwa token kripto besutan Anang Hermanyah yakni ASIX, dilarang untuk diperdagangkan.

Bappebti melalui akun Twitternya @InfoBappebti memberikan cuitan yang berisi pemberitahuan token ASIX milik Anang Hermansyah dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.

Baca Juga: 12 Arti Mimpi Makan, Jangan Dikira Sepele

Anang Hermansyah mengatakan, aset digital yang digarapnya ASIX bukan dilarang, melankan belum bisa ditransaksikan di Indonesia.

"Belum bisa diperdagangkan di exchange Kripto di Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti,” ungkap anang lewat postingan akun Instagram-nya.

Suami Ashanty ini menjelaskan bahwa perdagangan Kripto ada 2 cara, yaitu melalui Decentralized exchange (DEX) dan Centralized exchange (CEX).

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Tentang Bola, Nomor 6 Harapan Semua Orang

"Saat ini, token Kripto ASIX hanya bisa diperjualbelikan di DEX bernama Pancake Swap jadi (token Kripto) ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet crypto" Jelas Anang.

Anang menyampaikan salah satu syarat untuk terdaftar di BAPPEBTI yaitu mencapai kapitalisasi pasar (market cap) 500 di pasar internasional, oleh karena itu Token Kripto ASIX masuk ke pasar Pancake Swap untuk mencapai target ini.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Instagram @ananghijau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah