UPDATE Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini

- 22 Maret 2022, 10:14 WIB
UPDATE Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini
UPDATE Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini /PMJ News

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Adapun ancaman hukuman pidana pada Doni Salmanan adalah penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, terkait penelusuran aliran dana dari Doni Salmanan, penyidik sudah memeriksa sejumlah publik figur mulai dari Rizky Febian, Reza Arap Oktovian, Arief Muhammad hingga Atta Halilintar.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Kendaraan Milik Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri, Apa Saja?

Rizky Febian diketahui menerima uang dari Doni Salmanan sebesar Rp400 juta dari minuman kopi produksinya sendiri.

Uang tersebut kemudian digunakan dalam operasional yayasan yang dimiliki.

Kemudian, Reza Arap Oktovian dimintai keterangan terkait uang saweran senilai Rp1 miliar yang diterima dari Doni Salmanan dalam live streaming game yang dilakukan.

Lalu, Arief Muhammad diperiksa atas penjualan mobil Porsche kepada Doni Salmanan seharga Rp4 miliar yang kini telah disita penyidik.

Terakhir ada Atta Halilintar yang dimintai keterangan atas hadiah ulang tahun berupa tas mewah merek Dior dari Doni Salmanan. Terkini, tas tersebut sudah diserahkan ke penyidik.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah