ASTAGA, Polisi Segel 2 Perusahaan Besar Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Langsung Dijerat Pasal Ini

- 19 November 2022, 10:21 WIB
ASTAGA, Polisi Segel 2 Perusahaan Besar Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Langsung Dijerat Pasal Ini
ASTAGA, Polisi Segel 2 Perusahaan Besar Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Langsung Dijerat Pasal Ini /Pixabay/

 

TERAS GORONTALO – Akhirnya polisi segel dua perusahaan besar, terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Diketahui bahwa kasus gagal ginjal akut yang banyak terjadi pada anak ini rupanya disebabkan oleh obat sirup.

Bareskrim Polri segel perusahaan besar terkait kasus dugaan gagal ginjal akut yaitu PT Afifarma Pharmaceutical Industries (Afifarma)

Kemudian Bareskrim Polri juga menyegel CV Samudra Chemical (CV SC) terkait kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, seperti dikutip Teras Gorontalo pada laman resmi Polri pada Sabtu 19 November 2022.

PT Afifarma bergerak sebagai produsen obat sirup, sedangkan CV Samudra Chemical (CV SC) sebagai supplier farmasi.

Kedua perusahaan tersebut kini tidak lagi beroperasi pasca di segel oleh Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah