Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

- 1 November 2022, 14:20 WIB
Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Bareskrim dan BPOM Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut /Kepala BPOM RI Penny K. Lukito/

TERAS GORONTALO - Tim Gabungan Bareskrim Polri dan BPOM  gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien.

Gelar perkara ini  guna menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Gelar perkara dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 November 2022  oleh tim gabungan Bareskrim Polri, beserta Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan.

Tim Gabungan Bareskrim Polri yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Baca Juga: Misteri Anak Bungsu Ferdy Sambo Dibongkar Ajudan, Susi Ketahuan Bohong, Skenario FS Mulai Terungkap?

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto mengatakan hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan).

Hasil gelar akan disampaikan oleh penyidik setelah gelar perkara selesai dilakukan. Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, seperti dilansir Teras Gorontalo dari Antara.

"Ini masalahnya kan urusan medis, ini di sini kan harus ada ahli, enggak bisa Dittipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis, akan kesulitan, terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugas nanti mana yang perlu didalami; harus semuanya komprehensif," kata Pipit.

Sebelumnya, Senin 31 Oktober 2022, Bareskrim Polri bersama BPOM menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x