Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding

- 17 Februari 2023, 17:13 WIB
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding /PMJNews/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, Tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Bripka Ricky juga mengajukan banding.

“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, dikutip Teras Gorontalo dari PMJNews, Jumat 17 Februari 2023. 

Baca Juga: Sungguh Diluar Dugaan! Ternyata Shanks Adalah Satelit ke 6 Im Sama Setelah Lima Tetua Gorosei

Dia menambahkan, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding pada Rabu 15 Februari 2023.

Sementara tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada Kamis 15 Februari 2023.

Pengajuan banding atas vonis tersebut juga dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. 

Baca Juga: Benn Beckman Wakil Kapten Bajak Laut Rambut Merah Bikin Kizaru tak Berkutik, Bakal Beraliansi dengan Luffy?

“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x