“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sementara untuk dua terdakwa lain, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.***