Termasuk juga kabar terkait oknum sopir tersebut bukan dari Canggu.
"Iya besok kita rilis di Polres Badung iya," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, keributan antara wisatawan dengan sopir transportasi konvensional di Bali kembali terjadi.
Terancam 9 Tahun Penjara
Polres Badung menetapkan sopir transportasi lokal yang memalak wisatawan penumpang taksi online di Bali sebagai tersangka.
Pelaku Kadek Eka Putra (40) dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu 21 Juni 2023.
Teguh mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan pemalakan seperti yang terekam dalam video yang viral di media sosial.
Korban adalah warga negara asing (WNA) Singapura yang kini telah kembali ke negaranya.