Baca Juga: 3 Ulama Besar Menangis Lamarannya Ditolak Wanita Ini, Siapakah Dia? Ini Kisah Wali Allah Itu!
Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (rudi), karena uang itu terakhir dibawa rudi.
Terdapat kaidah yang menyatakan, hukum asal untuk semua kejadian diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. Karena itulah, para Ulama mengambil pengakuan dalam ensiklopedi fiqh dinyatakan;
"Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi hutang dan yang berhutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima hutang (debitur) terkait kriteria dan kuantitas barang yang dihutang, disertai sumpah."
Bagaimana jika kreditur tidak menerima pengakuan debitur?
Rudi menyatakan bahwa hutangnya ke wawan antara 1 juta - 1,5 juta, sementara wawan tidak menerima pengakuan ini dan mengklaim nilai hutangnya lebih dari 2 juta.
Baca Juga: Kisah Karomah Syekh Abdul Qadir Al Jailani, Sejak Bayi Sudah Berpuasa dan Menjadi Tanda Ini
Jika Wawan tidak menerima pengakuan rudi, maka wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena, hukum asalnya, rudi terbebas dari tanggungan.
Az-Zarkasyi mengatakan; ketika terjadi perbedaan antara kreditur dan debitur mengenai nominal hutang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitur. Karena, hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan hutang.
Ketika rudi menyatakan hutangnya tidak lebih dari 1,5 juta, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu harus mendatangkan bukti.