Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan

- 26 Januari 2023, 17:36 WIB
Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan
Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan /ilustrasi. pikiran-rakyat/

TERAS GORONTALO - Fidyah secara bahasa adalah tebusan, sedangkan secara istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban karena larangan.

Menurut Ulama Syekh Ahmad bin Muhammad Abu Al Hasan Al-Mahamili Fidyah diklasifikasikan menjadi 3 bagian yakni Fidyah senilai satu mud, Fidyah dengan dua mud dan Fidyah dengan menyembelih.

Fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan masuk pada kategori pertama yaitu Fidyah senilai satu mud sebagaimana disampaikan oleh Al-Mahamili.

Adapun kategori orang-orang yang wajib membayar Fidyah sebagai berikut, sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Baznas. 

Baca Juga: Fakta Menarik Bleach: Inilah 10 Shikai yang Terlalu Kuat, Dapat Menyembuhkan hingga Membekukan Lawan

1. Orang Tua Renta

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa.

Kewajiban orang tua renta diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x