Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan

- 26 Januari 2023, 17:36 WIB
Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan
Kewajiban Membayar Fidyah Puasa, Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan /ilustrasi. pikiran-rakyat/

Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya. Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:

- Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang mati

Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.

Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangka memenuhi tanggungan mayit.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah