Ini Kabar Terbaru  Untuk Program Bantuan Subsidi Gaji Dari Kemnaker

19 Agustus 2021, 17:53 WIB
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi memaparkan soal Bantuan Subsidi Gaji /

TerasGorontalo – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus mematangkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), yang akan digulir pada tahun 2021 ini.

Dimana, program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh (BSU) tahun 2021 tersebut, menurut Kemnaker, adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Gaji/ Upah (BSU) ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM.

Baca Juga : Direncanakan 3 Sesi Per Hari, Ini Info Terbaru Dari BKN Untuk Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS se Indonesia

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi COVID-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakn oleh TNP2K pada hari Kamis 19 Agustus 2021.

Dari acara itu, Anwar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66% pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72% berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar Sanusi.

Baca Juga : Trending 2 di YouTube, Ini Sepuluh Lagu Tanah Air yang Dinyanyikan Novia Idol

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi COVID-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.

Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan  PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

Baca Juga : CPNS Lulusan Tahun 2019 Akan Dilibatkan Sebagai Tim Pengawas CAT Dalam SKD

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” tambah Anwar Sanusi.

Selain itu, kata Anwar Sanusi, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

Baca Juga : Sudah Ditonton 2,3 Juta Kali, Novia Bachmid Asal Boltim Trending 2 di YouTube

“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.

Pada sisi data ini masih menurut Anwar Sanusi, terus dikonrdinasikan mereka dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

“Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler