TERAS GORONTALO - Pemerintah terus memperluas jumlah penempatan negara tujuan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa pandemi COVID-19.
Aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker), menetapkan 56 negara yang sudah boleh untuk penempatan PMI.
Tiga di antara negara yang dibolehkan itu ada di Asia Tenggara.
Baca Juga: Baku Tembak Antara Orang-orang tak Dikenal di Bandara Kabul, Tewaskan Satu Orang
Hal ini sebagaimana dikutip terasgorontalo.com, melalui instagram Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), @bp2mi_ri, pada Senin 23 Agustus 2021.
BP2MI menyebut, penempatan PMI dibuka untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.
"Namun, ada pengecualian untuk rumah tangga di sejumlah negara," kata BP2MI.
Baca Juga: Membilas Hidung Dengan Larutan Garam Dapat Mencegah Infeksi COVID-19? ini Faktanya
Berikut tiga negara yang dibolehkan untuk penempatan PMI di tengah pandemi COVID-19.
1. Brunei Darussalam
- Penempatan semua sektor pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga
- Skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan
2. Singapura
- Penempatan semua sektor pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga
- Skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan
3. Tahiland
- Penempatan semua sektor pemberi kerja berbadan hukum kecuali sektor rumah tangga
- Skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan
Baca Juga: Ini Harapan Presiden Jokowi Saat Meresmikan Jalan Tol Pulo Gebang - Kelapa Gading
Penempatan di sejumlah negara besar di luar Asia Tenggara, dengan skema penempatan oleh perusahaan (P to P) dan perseorangan:
1. Tiongkok
2. Korea Selatan
3. Hong Kong
4. Amerika Serikat
5. Italia
6. Prancis
7. Swiss
8. Rusia
Kecuali untuk sektor rumah tangga:
1. Qatar
2. Uni Emirat Arab
3. Mesir
Hanya melalui skema G to G
1. Jepang
Hanya untuk sektor perawat dan perawat jompo. ***
Editor: Fahri Rezandi Ibrahim
Sumber: Instagram @bp2mi_ri