Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi Untuk Pengelola Mal dan Tempat Umum

18 September 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi fitur safe entrance pada PeduliLindungi. /Pixabay

TERAS GORONTALO - Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran COVID-19.

Salah satunya adalah mewajibkan masyarakat untuk melakukan scan QR Code PeduliLindungi.

Sacan QR Code Pedulindungi adalah sebagai syarat memasuki tempat umum.

Baca Juga: 11 Cara Hilangkan Bau Apek di Rumah

Bagi pengelola tempat umum dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau skrining.

Dikutip terasgorontalo.com dari instagram @indonesiabaik.id, pada Sabtu, 18 September 2021, berikut cara dapat QR Code PeduliLindungi.

Baca Juga: Wajib Baca! ini Makna Sebenarnya Lagu Lingsir Wengi yang Sering Dikaitkan dengan Mistis

1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id.

2. Pendaftar akan mendapatkan formulis yang aan diisi sebagai pendaftaran.

3. Formulir itu wajoib diisi dan dikirim kembali ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes.

Baca Juga: Luar Biasa, Ini 8 Khasiat Si Pahit Pare untuk Tubuh Manusia

4. Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakukan aktivasi.

5. Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar dan melakukan konfirmasi melalui email. ***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

 

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler