Pemerintah Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Harga RT-PCR

3 November 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi RT-PCR. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

TERAS GORONTALO - Pemerintah dikabarkan akan memberikan sebuah sanksi tegas bagi para pelanggar harga RT-PCR.

Aturan tentang sanksi pelanggar harga RT-PCR ini seperti dilansir terasgorontalo.com dari Instagram @divisihumaspolri, pada Rabu, 3 November 2021.

Jika melanggar harga RT-PCR, siap-siap akan mendapat sanksi.

Baca Juga: Catat Sekarang! Ini Kisi-Kisi SKB Formasi Pengadaan Barang dan Aset Negara

Disebutkan, Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten dan Kota diminta mengawasi ketat fasilitas pelayanan kesehatan dan laboratorium yang memberikan layanan pemerikasaan RT-PCR.

Laboratorium yang bermain harga atau tidak mengikuti ketetapan akan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021 Untuk Akuntansi dan Keuangan, Dicatat Ya!

Sanksi itu berupa pembinaan hingga penutupan laboratorium oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai sanksi terakhir.

Sanksi itu sesuai dengan SE Kemenkes No. HK. 02. 02/1/3843/2021 berlaku sejak 27 oktober 2021

Berikut batasan tarif tertinggi tarif RT-PCR adalah:

Baca Juga: 6 Tips Sukses Lolos SKB dan Jadi ASN, Nomor 3 Sangat Penting Bagi Peserta CPNS!

-Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

-Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.***

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler