TERBARU! 4 Aspek Syarat Mudik Lebaran 2022 Ditetapkan Pemerintah Wajib Diketahui, Termasuk Vaksin

22 April 2022, 10:49 WIB
TERBARU! 4 Aspek Syarat Mudik Lebaran 2022 Ditetapkan Pemerintah Wajib Diketahui, Termasuk Vaksin /maghfur/antarafoto

TERAS GORONTALO -- Terdapat 4 aspek syarat mudik lebaran 2022, yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adanya 4 aspek syarat mudik lebaran 2022, pemerintah menerapkan disiplin protokol kesehatan mengantisipasi muncul kluster baru penyebaran Covid 19.

Sehingga, masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022, tidak memunculkan lonjakan Covid 19.

Berikut ini 4 aspek syarat mudik lebaran 2022, yang ditetapkan oleh pemerintah dilansir Teras Gorontalo dari PRFM berjudul "PENTING! Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Tidak Hanya Vaksin Booster".

 

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid 19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur.

Beberapa diantaranya yaitu tentang syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.

Berikut rincian 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H.

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:

- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid 19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

-Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

- Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

- Masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

2. Syarat kedatangan luar negeri. Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:

-Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

-Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

-Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect Covid 19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

-Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN

3. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

4. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata. (Khairiyah/PRFM)

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler