Siap-siap! Dalam Waktu Dekat, Gunakan Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster

2 Juli 2022, 19:23 WIB
Siap-siap! Dalam Waktu Dekat, Gunakan Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster /Pixabay/spencerbdavis1

TERAS GORONTALO – Setelah sebelumnya dijadikan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan mudik lebaran, kali ini vaksin booster akan menjadi hal yang wajib jika menggunakan fasilitas umum (fasum).

Langkah tersebut dimaksudkan dengan tujuan agar cakupan vaksin dosis ketiga ini dapat meningkat secara nasional.

Dikutip dari channel YouTube BNPB, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya.

“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat menggunakan fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujarnyan. 

Baca Juga: Perintah Shirohige Dijalankan, Aliansi Luffy Kian Kuat, Perang Marijoa di One Piece Chapter 1054 Dimulai

Sampai dengan hari ini, kata Wiku, cakupan pengguna vaksin dosis ketiga ini masih sangat di bawah target.

Rata-rata hanya sekitar 30% masyarakat yang melakukan vaksin booster di setiap daerah di Indonesia.

“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24%. Selain itu, 28 dari 34 propinsi, cakupan vaksinnya masih di bawah 30%,” ungkapnya.

Tercatat hanya ada enam daerah yang cakupan vaksin boosternya melebihi angka 30%.

Salah satunya adalah Bali, yang mencapai angka paling tinggi dari 34 propinsi, dalam hal cakupan masyarakat yang telah menggunakan vaksin booster. 

Baca Juga: Rina Arano dan 5 Artis Film Dewasa yang Tewas Mengenaskan, Ada yang Dibunuh Suami Sendiri

“Hanya Bali di atas 50%, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40%. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, dan Kalimantan Timur di atas 30%,” pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, vaksin booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan, serta memperpanjang masa perlindungan.

Vaksinasi booster ini dapat dilakukan melalui 2 mekanisme, yaitu:

-Mekanisme Homolog

Merupakan mekanisme pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah diterima sebelumnya

-Mekanisme Heterolog

Merupakan mekanisme pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah diterima sebelumnya

Adapun jenis vaksin yang digunakan antara lain :

-Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka untuk boosternya diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin Moderna dosis penuh (0,5 ml) atau vaksin Sinopharm dosis penuh (0,5 ml)

-Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka untuk boosternya diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml) atau vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

-Untuk sasaran dengan dosis primer vaksin Pfizer, maka boosternya dapat menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,5 ml), atau vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)

-Untik sasaran dengan dosis primer vaksin Moderna, maka boosternya dapat diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml)

-Untuk sasaran dengan dosis primer vaksin Janssen (J&J), dapat menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml)

Calon penerima vaksin dapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke tempat pelaksanaan vaksin di wilayahnya.

Namun bisa juga dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi Peduli Lindungi, ketika tiket vaksin telah diterbitkan.

Penerima vaksin booster wajib berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap 6 bulan sebelumnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Youtube BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler