Siap-Siap! 20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo

17 Juli 2022, 14:11 WIB
20 Juli 2022, Instagram, WhatsApp, Twitter, hingga PUBG Akan Diblokir Kominfo /Pixabay / Pixelkult/

TERAS GORONTALO – Jelang tenggat waktu yang semakin dekat, beberapa platform online raksasa seperti WhatsApp dan Instagram terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Masyarakat harus bersiap-siap mencari pengganti apabila nantinya platform online tersebut diblokir oleh pihak Kominfo.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Menteri Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan aturan baru pada Rabu, 20 Juli 2022, terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Penyebab Rezeki Lenyap Seketika, Nomor Terakhir Sering Kita Lakukan

Seluruh PSE Lingkup Privat diminta untuk melakukan pendaftaran ulang paling lambat tanggal 20 Juli 2022, dan jika aturan tidak dipatuhu, maka pihak Kominfo akan memblokir seluruh aktivitasnya.

Pemberian tenggat waktu hingga tanggal 20 Juli 2022 ini, tentunya didasarkan pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Aturan tersebut di antaranya adalah, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya ada juga Pasal 47 Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, serta perubahannya Perkemkominfo Nomor 20 tahun 2021.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, apabila PSE Lingkup Privat ini tidak segera mendaftar kembali di Indonesia, maka semua aplikasi dan platform digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan dan koordinasi dari Kominfo.

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: Urutan Peta Kekuatan Yonkou Berubah, Luffy Bukan Peringkat 1? Simak Penjelasannya

Lebih lengkapnya, berikut ini aplikasi yang terancam diblokir jika tidak segera mendaftar ulang pada 20 Juli 2022, yaitu :

1. Zoom

2. Facebook

3. Instagram

4. WhatsApp

5. Twitter

6. Google

7. Netflix

8. PUBG

Jika PSE Lingkup Privat tersebut tidak segera melakukan pendaftaran ulang, kata Dedy, maka ini bisa berdampak besar pada pelanggaran hukum yang ada di Indonesia.

“Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ungkapnya.

Sebagai informasi, enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran di antaranya :

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar Pertemuan-Pertemuan Bintang Di Fase Grup A Hingga H

2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau website pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.***



Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler