Daftar Aplikasi Bakal Diblokir Kominfo, Selain WhatsApp hingga Google, Ada Pedulilindungi dan Mobile Legends

19 Juli 2022, 10:44 WIB
Daftar Aplikasi Bakal Diblokir Kominfo, Selain WhatsApp hingga Google, Ada Pedulilindungi dan Mobile Legends /Bryan Alex Tarore/Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Wacana pemerintah memblokir sejumlah aplikasi mengundang reaksi sejumlah pihak.

Pasalnya, tak sedikit aplikasi masuk dalam daftar blokir Kominfo.

Adapun media sosial yang akan diblokir merupakan platform yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Oleh karena itu, sejumlah perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Whatsapp hingga Netflix diminta segera mendaftarkan aplikasinya. 

Baca Juga: SPOILER ONE PUNCH MAN 170: Saitama Hancurkan Bulan Jupiter Garou Merasa Tertantang!

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking). 

Baca Juga: One Piece 1054: Shanks Tiba di Wano Untuk Dapatkan One Piece, Ryokugyu Langsung di Getok Yamato di Kepala!

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo? Berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad 

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022

1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

Adapun untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek (KLIK DISINI) melalui laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.

***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Kementerian Kominfo

Terkini

Terpopuler