Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Kinerja Polri, Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

11 Agustus 2022, 19:22 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Kinerja Polri, Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J /Instagram @kyai_marufamin

TERAS GORONTALO - Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diapresiasi Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini diketahui memakan waktu satu bulan sejak peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Proses penyidikan hingga tuntasnya kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo inipun mendapat apresiasi dari orang nomor dua di Indonesia soal kinerja Polri, yakni Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Motif Dendam Diduga Jadi Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Isu Hubungan Dengan AKP Rita Yuliana Terbongkar?

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, Polri telah bekerja dengan sangat baik dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J, karena saat ini empat orang telah ditetapkan tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.

"Kita kan sudah minta. Presiden minta Polri melakukan upaya penuntasan kasusnya itu. Dan sekarang sudah berjalan," ungkap KH Ma'ruf di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan, Timsus Polri sudah bekerja dengan baik dalam rangka menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Terungkap Sudah, 'TEMBAK DIA' Jika Tak Menembak, Nyawa Bharada E Terancam ?

Untuk itu, Wapres Ma'ruf Amin pun meminta publik dapat sabar dan memberikan kepercayaan kepada Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir J ini.

"Sekarang sudah sampai tahap sudah membentuk tim, dan timnya sudah bekerja dengan baik dan sudah ada beberapa tersangka yang sudah ditangani. Dan, itu mendapat apresiasi masyarakat. Dan sekarang sedang didalami lagi motifnya," ujar Ma'ruf Amin.

"Jadi ini pihak kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta Presiden, karena itu kita tunggu saja sampai selesai nanti," harap Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Inilah Kelucuan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Jendral yang Peluk Ferdy Sambo Pernah Prank Calon Polisi

Sekadar diketahui dalam kasus tersebut, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sejak dilakukan penyidikan oleh Timsus Polri, fakta mengenai laporan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu tak benar.

Semua peristiwa baku tembak tersebut hanya direkayasa dan tak demikian seperti laporan awal kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Polri kini membuka tabir sebenarnya hal apa yang membuat Brigadir J kehilangan nyawa.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 baru-baru ini mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler