Ini Besaran Gaji PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2024 Lengkap dengan Masa Kerja

30 November 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi uang. //Reuters/Beawiharta

TERAS GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah membuka lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Perlu diketahui, PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilu.

Pendaftaran PPK maupun PPS ini dapat dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad Hoc (SIAKABA) atau siakaba.kpu.go.id.

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar PPK maupun PPS dan penasaran berapa besaran gaji yang akan diterima nanti, berikut ini rinciannya.

Dilansir TerasGorontalo dari Instagram Indonesiabaik.id, berikut besaran gaji PPK dan PPS untuk Pemilu tahun 2022:

Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

Anggota PPK: 2.200.000/bulan

Masa kerja 4 Januari 2023 – 4 pril 2024

Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

Anggota PPS: 1.300.000/bulan

Masa kerja 17 Januari – 4 April 2024

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler