Penting! Begini Cara Menentukan Perolehan Kursi Pada Pemilihan Anggota DPR Pada Pemilu 2024 Nanti

2 November 2023, 10:00 WIB
Penting! Ternyata Begini Cara Menentukan Perolehan Kursi Pada Pemilihan Anggota DPR Pada Pemilu 2024 Nanti. /KPU RI/

TERAS GORONTALO - Tidak lama lagi kita akan meramaikan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang pertama kali digelar secara serentak di Indonesia.

Pemilu 2024 nanti akan menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan perwakilannya di parlemen.

Baca Juga: Beda Perlakuan PDIP ke Gibran dan Budiman di Pilpres 2024, Jokowi Efek?

Beragam Partai Politik peserta Pemilu saat ini sedang ramai mengkampanyekan para caleg serta Capres dan Cawapres utusan mereka pada Pemilu 2024 nanti.

Namun, ada hal penting yang wajib kita ketahui tentang penentuan perolehan kursi pada pemilihan legislatif 2024 nanti.

Bagaimana sih, caranya menentukan perolehan kursi anggota DPR pada pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti,?

Dikutip laman Website KPU Republik Indonesia, berikut ini metode penentuan kursi pada pemilihan legislatif Pemilu 2024.

Anggota DPR terpilih mendapatkan kursi melalui partai politik menggunakan metode Sainte Lague.

Metode Sainte Lague merupakan metode konversi suara menjadi kursi berdasarkan perolehan suara terbanyak dari pembagian menggunakan bilangan pembagi suara berangka kecil.

Pembagian suara berangka kecil ini misalnya 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

Pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah ketersediaan kursi Daerah Pemilihan (Dapil).

Masih bingung dengan cara perhitungan menggunakan metode Sainte Lague,? berikut simulasinya.

Misalnya ada 5 kursi tersedia dalam satu Daerah Pemilihan dan terdapat 7 Partai Politik yang memperebutkannya yakni Partai Apel, Partai Mangga, Partai Durian, Partai Pisang, Partai Manggis, Partai Jeruk dan Partai Rambutan.

Masing - masing perolehan suara dari 7 Partai Politik tersebut misalnya.

1. Partai Apel - 64.000 suara
2. Partai Mangga - 18.000 suara
3. Partai Durian - 15.000 suara
4. Partai Pisang - 8.000 suara
5. Partai Manggis - 7.500 suara
6. Partai Jeruk - 7.000 suara
7. Partai Rambutan - 6.000 suara

Penentuan Kursi Pertama.

Masing - masing perolehan suara partai ini akan dibagikan dengan angka 1 (Satu) sehingga perolehan kursi pertama diberikan kepada suara terbanyak yakni Partai Apel.

Penentuan Kursi Kedua

Semua partai yang belum mendapatkan kursi dibagikan dengan angka 1 (satu), sedangkan Partai Apel yang telah mendapatkan kursi pertama akan dibagikan dengan angka 3 (tiga).

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Butuh Erick Thohir di Pilpres 2024: Cawapres Peringkat 1

Dari hasil pembagian tersebut, Partai Apel mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan jumlah 21.000 suara dari pembagian 64.000 suara dibagi 3.

Dengan hasil ini maka Partai Apel dengan suara terbanyak berhak mendapatkan kursi kedua.

Penentuan Kursi Ketiga.

Sama dengan penentuan kursi yang pertama dan kedua, bedanya kali ini semua Partai yang belum mendapatkan kursi tetap dibagi dengan angka 1 (Satu) sedangkan Partai Apel dibagikan dengan angka 5 (lima).

Setelah semua proses ini dilakukan, hasil pembagian suara Partai Apel mendapatkan jumlah 12.000 suara dari hasil pembagian 64.000 suara dibagi 5.

Sedangkan Partai Mangga yang hanya dibagi angka terkecil yakni 1 (satu) mendapatkan suara terbanyak sejumlah 18.000 suara.

Maka Partai Mangga berhak mendapatkan kursi ketiga pada daerah Pemilihan tersebut.

Penentuan Kursi Keempat

Pada penentuan kursi keempat, suara Partai Apel tetap dibagikan dengan angka 5 (lima), sedangkan Partai Mangga yang telah mendapatkan kursi pada perhitungan sebelumnya akan dibagi dengan angka 3 (tiga).

Partai yang sebelumnya tidak mendapatkan kursi tetap dibagi dengan angka terkecil yakni angka 1 (satu).

Daris hasil perhitungan didapatkan hasil pembagian suara Partai Apel sebanyak 12.800 suara, sedangkan Partai Mangga dari hasil pembagian angka tiga memperoleh suara sebanyak 6.000 suara.

Sehingga Partai Durian berak mendapatkan kursi keempat dengan perolehan suara terbanyak 15 sejumlah 15.000 suara.

Penentuan Kursi Kelima.

Untuk penentuan kursi kelima, semua Partai yang belum mendapatkan kursi tetap dibagikan dengan angka terkecil yakni angka 1 (satu).

Sedangkan Partai Apel dibagikan dengan angka 5 (lima) serta Partai Mangga dan Durian dibagikan dengan angka 3 (tiga).

Dari hasil pembagian, Partai Apel dari pembagian suara 64.000 dibagi 5 mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah 18.000 suara.

Sehingga Partai Apel berhak mendapatkan kursi yang kelima setelah semua perhitungan untuk pembagian kursi dilakukan.

Dengan ini kita sudah bisa menyimpulkan hasil penentuan kursi pemilihan legislatif menggunakan metode Sainte Lague.

Partai Apel berhasil mendapatkan 3 kursi serta Partai Mangga dan Durian mendapatkan masing - masing 1 kursi.

Sedangkan Partai Pisang, Manggis, Jeruk dan Rambutan tidak mendapatkan kursi pada Daerah Pemilihan tersebut.

Nah begitulah cara penentuan kursi pada pemilihan legislatif anggota DPR pada Pemilu 2024 nanti.

Semoga bermanfaat. ***

Editor: Viko Karinda

Sumber: KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler